BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan tersangka AGR (20) yang melakukan pencurian 2 unit telepon genggam atau handphone yang terjadi di Jalan Patimura RT. 030, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Pengungkapan kasus sendiri berhasil diungkap oleh gabungan Satuan Reskrim, bersama dengan Satuan Intelkam dan Satresnarkoba Polres Seruyan serta Polsek Seruyan Hilir.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Benar adanya penangkapan tersebut, untuk TKP terjadi di Jalan Patimura RT. 030, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, yakni pada hari Jum’at (1/11) sekitar pukul 01.30 WIB,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (4/11).
Ia menjelaskan, adapun untuk kronologis kejadian sendiri bermula saat pelapor sekitar pukul 01.20 WIB bertempat di samping Mushola Darut Tauhid di wilayah setempat, saat itu pelapor sedang berjalan dan melihat seorang laki-laki dengan bertutupkan wajah dengan kain yang mencurigakan di dalam mushola.
Melihat hal mencurigakan tersebut, pelapor berteriak maling dan menarik baju pelaku, namun pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan terjadi sebuah perkelahian.
“Saat sedang terjadi perkelahian, pelapor melihat dua buah handhpone jatuh dari saku baju pelaku dan tidak lama ada seorang saksi yang datang melihat perkelahian tersebut dan saat itu juga pelaku langsung melarikan diri.
Akibat perkelahian tersebut, pelapor mengalami luka sobek bagian lengan sebelah kiri dan dahi sebelah kanan dan setelah itu pelapor langsung mengecek ke rumahnya, dan sebuah HP miliknya telah hilang dibawa pelaku.
Sedangkan untuk dua buah handphone yang jatuh dari saku pelaku diketahui milik keponakan pelapor bernama Risa dan milik Ustadz M. Idris, atas dasar kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.
Sedangkan untuk penangkapan sendiri yakni berdasarkan atas laporan tersebut, pada Minggu (3/11) sekitar pukul 21:00 WIB, anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa orang yang diduga pelaku tersebut sedang bersembunyi di rumah orang tuanya yakni di Jalan Soekarno Hatta Desa, Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.
Atas dasar itu, anggota Sat Reskrim Polres Seruyan bersama dengan tim gabungan melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan ditemukan tersangka sedang bersembunyi di atas plafon rumah, yang selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polres Seruyan.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua buah handphone yang jatuh dari saku pelaku, satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria F tanpa dilengkapi pelindung body motor dan nopol, serta satu buah gagang pisau dapur warna merah. (yd)