Warga Desa Pematang Panjang Tuntut Ganti Rugi Lahan Kepada PT PLN

0
162
Tampak Sejumlah Warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Saat Menghadiri RDP di DPRD Seruyan Terkait Pengalihan Fungsi dan Manfaat atas Kepemilikan Hak Tanah, Kebun, dan Rumah Akibat Pembangunan SUTT 150 Kv Sampit-Kuala Pembuang.

BERITASERUYAN.COM- Sejumlah warga di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur menuntut ganti rugi lahan kepada PT PLN Kuala Pembuang atas pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Kv 150 Sampit-Kuala Pembuang yang berada di desa setempat.

Tuntutan ganti rugi lahan ini disampaikan oleh sejumlah perwakilan warga Desa Pematang Panjang pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Senin (26/9). Rapat dipimpin langsung Oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dan dihadiri Anggota DPRD Seruyan, perwakilan PLN, Kepala Desa (Kades) Pematang Panjang dan pihak terkait lainnya.

Pantauan wartawan berita seruyan saat berlangsungnya RDP tersebut, sejumlah warga menyampaikan tuntutan serta unek-unek kepada pihak PLN, yang mana selama ini warga menilai dalam proses pembangunan SUTT pihak PLN hanya mengambil keputusan sepihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah warga, selama proses pembangunan SUTT yang saat ini sudah terpasang rapi itu tidak ada pemberitahuan secara jelas oleh pihak PLN kepada warga pemilik lahan, terutama terkait rincian penetapan harga atas ganti rugi lahan.

Sehingga dari itu, warga merasa dirugikan dan meminta hak-haknya dipenuhi oleh pihak PLN. Pasalnya, tidak sedikit dari lahan tempat didirikannya bangunan SUTT tersebut merupakan tempat atau sumber penghasilan warga setempat, seperti perkebunan kelapa, kelapa sawit dan lainnya, yang sejatinya untuk menafkah isteri, anak dan keluarganya. (Jib)

3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments