BERITASERUYAN.COM– Satuan Resnarkoba Polres Seruyan berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andri Wicaksono mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut merupakan seorang Ibu Rumah Tangga DA (42) warga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh. Pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang buktinya.
“Pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Negara Telaga Pulang, Desa Sembuluh II,” kata Iptu Andri Wicaksono, Kamis (16/22).
Diungkapnya, dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti diantaranya, 21 paket narkotika golongan I yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 7,14 gram, tiga plastik klip bekas berisi narkotika, satu buah bekas tempat minyak rambut yang dilapisi lakban warna hitam, dua buah gumpalan tissue dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.
Iptu Andri menambahkan, untuk kronologis penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Sat Resnarkoba tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar rumah tersangka sering melakukan transaksi narkotika.
“Dengan adanya informasi ini, Tim Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka tersebut beserta barang bukti,” ujarnya.
Lanjutnya, sewaktu penggeledahan, pihaknya meminta bantuan Sekretaris dan Kepala Seksi Pembangunan Desa Sembuluh II di ruang tertutup. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Seruyan guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jib)