BERITASERUYAN.COM– Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama DPRD Kabupaten Seruyan menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kabupaten Seruyan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (15/9).

Rapat yang berlangsung di Aula Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan itu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah, khususnya untuk memastikan program dan kegiatan pemerintah tetap disusun berdasarkan skala prioritas serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam agenda tersebut, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda diwakili Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, M.P.H. Hadir pula Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Wakil Ketua I DPRD Seruyan Harsandi, Wakil Ketua II Muhtadin, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Seruyan.

Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 sebelumnya dilakukan melalui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Seruyan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mencakup Kebijakan Umum Perubahan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dari hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD menyepakati KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan hingga tingkat kegiatan dan subkegiatan pada masing-masing perangkat daerah, dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Berbagai saran, harapan, imbauan, maupun koreksi yang disampaikan anggota DPRD selama proses pembahasan juga menjadi catatan bagi pihak eksekutif. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan dan pertimbangan dalam menetapkan prioritas anggaran pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Mewakili Bupati Seruyan, dr. Bahrun Abbas menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Seruyan.

Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan penganggaran tetap sejalan dengan arah pembangunan daerah sekaligus mampu merespons perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Penandatanganan nota kesepakatan ini selanjutnya menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2026.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments