BERITASERUYAN.COM– Bupati Kabupaten Seruyan Ahmad Selanorwanda menerbitkan Surat Edaran Nomor 1495 Tahun 2026 tentang himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan atau panic buying. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan serta kelancaran distribusi BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite, di wilayah Kabupaten Seruyan.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada Senin 24 Agustus 2026 dan ditandatangani Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya antrean pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta terbatasnya ketersediaan Pertalite di tingkat pengecer atau warung yang memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.

Menurut Bupati, pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi. Selain itu, pemerintah daerah secara aktif berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU untuk memastikan kelancaran penyaluran, mengantisipasi gangguan distribusi, serta menjaga ketersediaan BBM sesuai kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, ketersediaan dan penyaluran BBM di SPBU tetap dilakukan sesuai ketentuan dan jadwal distribusi yang telah ditetapkan. Masyarakat pun diminta tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi mengenai kelangkaan BBM yang belum terverifikasi.

Pemkab Seruyan mengimbau warga untuk memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi, seperti Pemerintah Pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Seruyan, PT Pertamina (Persero), maupun instansi berwenang lainnya.

Selain itu, masyarakat diminta membeli BBM bersubsidi sesuai kebutuhan secara wajar dan tidak melakukan pembelian secara berulang atau berlebihan. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penimbunan dalam bentuk apa pun serta tidak membeli BBM dalam jumlah melebihi kebutuhan untuk kemudian dijual kembali.

Pembelian BBM diimbau dilakukan melalui SPBU resmi. Apabila masyarakat menemukan indikasi penimbunan, penyelewengan, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat desa atau kelurahan, kecamatan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan, maupun melalui Hotline Pertamina 135.

Pemerintah Kabupaten Seruyan juga mengajak seluruh masyarakat turut menyebarluaskan informasi tersebut kepada keluarga dan lingkungan sekitar demi menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lancar dan merata.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments