PULANG PISAU – Beredarnya surat yang mengatasnamakan Institusi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dibeberapa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diwilayah Kabupaten Pulang Pisau, salah satunya surat tersebut yang ditujukan ke SMA 1 Kahayan Kuala tertanggal 12 Agustus 2026 terkait permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu tidak benar (hoax).

Hal itu ditegaskan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Tory Saputra Marletun SH MH kepada media ini, Kamis (13/8/2026).

” Beredarnya surat permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban dana BOS yang ditujukan ke SMA 1 Kahayan Kuala oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau itu tidak benar, dan itu bukan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, ” tegas Tory Saputra Marletun SH MH

Tory kembali menegaskan jika diteliti terdapat beberapa kejanggalan dalam surat tersebut.” Setidaknya terdapat empat hal yang menunjukkan bahwa surat tersebut tidak resmi. Yang pertama, dalam kode surat yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dan kode surat yang digunakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau, ” jelasnya. (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments