KUALA KAPUAS – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah menyambut baik pelaksanaan Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026.

Menurutnya, penetapan status cagar budaya menjadi langkah penting untuk melindungi aset sejarah daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap benda dan bangunan yang memiliki nilai sejarah.

Sidang yang berlangsung pada 16–18 Juli 2026 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas membahas tujuh objek bersejarah yang diusulkan menjadi cagar budaya.

Hasil sidang nantinya menjadi dasar pengajuan ke Registrasi Nasional Cagar Budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Ardiansah menegaskan DPRD Kapuas mendukung upaya pelestarian tersebut. Menurutnya, warisan sejarah daerah harus dijaga agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Kami di DPRD Kapuas menyambut baik dan mendukung sidang penetapan ini. Ini langkah nyata untuk menjaga identitas dan sejarah daerah kita. Aset berharga seperti mozaik langka Gereja Mandomai dan objek lainnya harus memiliki status hukum yang jelas supaya tetap terpelihara untuk anak cucu kita,” ujar Ardiansah. (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments