Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, mengapresiasi langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara yang memberikan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi penyandang disabilitas mental asal Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Apresiasi tersebut disampaikan Patih Herman AB, Sabtu (13/6/2026), sebagai tanggapan atas pelayanan perekaman KTP-el yang dilaksanakan Disdukcapil Kabupaten Barito Utara pada Jumat (12/6/2026) dengan pendekatan humanis dan ramah terhadap kelompok rentan.
Menurut Patih Herman AB, pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi fisik dan mental seseorang.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Disdukcapil Barito Utara yang terus berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara merata dan inklusif. Pelayanan kepada penyandang disabilitas mental ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk melayani seluruh warga tanpa terkecuali,” ujar Patih Herman AB.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya KTP-el, memiliki peran yang sangat penting karena menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan publik dan program pemerintah.
“KTP-el bukan hanya identitas diri, tetapi juga menjadi akses untuk mendapatkan layanan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, perlindungan sosial, serta berbagai pelayanan publik lainnya. Karena itu, tidak boleh ada warga yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan,” katanya. (Red)







