MUARA TEWEH – Rencana Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk membentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah atau legal di sembilan kecamatan mendapat dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB.
Politisi Partai Demokrat DPRD Barito Utara yang akrab disapa Athink tersebut menyampaikan sejumlah masukan penting agar program legalisasi tambang rakyat benar-benar dapat membantu masyarakat sekaligus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai di ruang kerjanya di Gedung DPRD Barito Utara, Selasa (26/5/2026). Menurut Patih Herman AB, meningkatnya aktivitas masyarakat di sektor tambang rakyat tidak terlepas dari kondisi banyaknya perusahaan swasta yang telah menghentikan operasional atau closing project di sejumlah wilayah Barito Utara.
Ia mencontohkan beberapa perusahaan di Desa Lemo maupun Desa Pendreh yang sudah tidak lagi beroperasi, sehingga masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor pertambangan dan perkebunan beralih menjadi penambang rakyat.
“Hampir beberapa perusahaan yang sudah closing project. Jadi mayoritas masyarakat kita yang bekerja di pertambangan, perkebunan, akhirnya larinya ya ke tambang rakyat,” ujar anggota Komisi I DPRD Barito Utara tersebut.
Patih Herman AB menilai pemerintah dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penambangan yang baik dan ramah lingkungan, dengan tetap membatasi penggunaan alat berat seperti ekskavator. (Red)







