PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan agenda rotasi jabatan di lingkungan birokrasi akan segera dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi bersama Kementerian Dalam Negeri rampung.

Gubernur, Agustiar Sabran menegaskan proses mutasi dan rotasi pejabat tidak dapat dilakukan secara cepat karena harus mengikuti mekanisme serta regulasi pemerintahan yang berlaku. Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan evaluasi dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, selama memimpin Kalteng, pihaknya terus melakukan pengamatan terhadap kinerja aparatur pemerintahan agar penempatan pejabat ke depan benar-benar sesuai kebutuhan organisasi.

“Semua ada prosesnya. Pemerintah tidak bisa bekerja terburu-buru karena harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, tahapan rotasi jabatan dimulai dari pengajuan usulan ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian dilakukan evaluasi dan perbaikan sebelum akhirnya memperoleh persetujuan pelantikan.

Karena itu, pemerintah daerah memilih berhati-hati agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Agustiar menekankan bahwa profesionalitas menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pejabat yang akan menduduki posisi strategis. Pemerintah, kata ia, tidak ingin asal menunjuk pelaksana tugas (Plt) maupun pejabat definitif tanpa mempertimbangkan kompetensi.

“Kami ingin menempatkan orang-orang yang memang memiliki kemampuan dan bisa bekerja maksimal,” katanya. (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments