Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pertanian terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan pemotongan hewan di UPT Rumah Potong Hewan (RPH) yang berlokasi di Jalan Pendreh, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Kepala Dinas Pertanian Barito Utara H Adi Hariyadi mengatakan fasilitas tersebut hadir untuk memberikan pelayanan pemotongan hewan yang higienis, aman, serta sesuai standar kesehatan dan syariat Islam.
“UPT Rumah Potong Hewan ini hadir untuk memberikan jaminan keamanan pangan asal hewan, mulai dari pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong hingga pemeriksaan daging setelah pemotongan. Semua dilakukan sesuai SOP dan ketentuan syariat Islam,” kata Adi Hariyadi, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran pemotongan hewan paling lambat 1×24 jam sebelum pelaksanaan. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di kantor UPT RPH maupun melalui layanan WhatsApp.
Selain itu, pengguna jasa diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, seperti surat jual beli atau bukti kepemilikan ternak serta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Setelah proses administrasi selesai, petugas akan melakukan pemeriksaan ante mortem untuk memastikan kondisi kesehatan ternak dan menentukan kelayakan pemotongan. (Red)







