PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menyentil kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya terkait penerbitan surat edaran pembatasan BBM yang dinilai ikut memperkeruh situasi antrean panjang di SPBU.
Agustiar menegaskan bahwa kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan administratif seperti surat edaran, karena ikut campur dalam aspek teknis yang menjadi kewenangan operasional distribusi BBM.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terjadinya antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di wilayah Kalteng, yang dalam beberapa hari terakhir menyebabkan kemacetan dan keluhan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan teknis terkait distribusi BBM seharusnya diserahkan kepada pihak yang berwenang, sementara pemerintah daerah lebih fokus pada koordinasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Ia juga menilai kebijakan pembatasan melalui surat edaran tersebut justru memicu kepanikan masyarakat sehingga memperparah penumpukan kendaraan di SPBU. (Red)







