Kuala Kapuas, — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Bapak Daniel Kristianto, A.Md.Ip., S.H., M.H, menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Pelaksanaan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Negara dengan tema “Penguatan Kapasitas HAM Bagi Aparatur Negara untuk Layanan Publik Berkeadilan”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah dan bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Dalam paparannya, Kepala Rutan Kapuas menyampaikan pentingnya pemahaman nilai-nilai HAM sebagai dasar dalam memberikan pelayanan publik yang berkeadilan. Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas HAM bagi aparatur negara merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang humanis dan berorientasi pada masyarakat. “Aparatur negara harus memahami prinsip HAM agar mampu memberikan pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, dan menghormati martabat manusia,” ujar Karutan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Asta Cita Presiden ditegaskan komitmen pemerintah terhadap penguatan nilai-nilai dasar bangsa yang berlandaskan ideologi Pancasila, demokrasi, dan penghormatan terhadap HAM. Tujuan umum dari penguatan ini adalah meningkatkan kesadaran ASN terhadap nilai kemanusiaan serta mewujudkan pelayanan publik yang adil dan setara. Indikator keberhasilan penguatan HAM antara lain meningkatnya kepuasan masyarakat, menurunnya keluhan publik, dan meningkatnya pemahaman ASN terhadap prinsip HAM.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Budi Kurniawan, Staf Ahli Bupati Kapuas bidang Kemasyarakatan dan SDM, yang memaparkan materi tentang ASN Profesional: Pelayanan Publik Tanpa Diskriminasi. Kegiatan diikuti oleh perwakilan berbagai instansi, antara lain Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Kantor Wilayah Kemenham Kalimantan Tengah.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan interaktif, ditutup dengan sesi tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur negara di Kabupaten Kapuas semakin memahami dan menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam setiap lini pelayanan publik, sehingga tercipta pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.







