BERITASERUYAN.COM– Pernyataan seorang perawat RSUD Kuala Pembuang yang mengaku bekerja hingga tiga shift tanpa istirahat mendapat tanggapan langsung dari Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda.
Dalam wawancara yang dilakukan pada Kamis (8/5), Bupati menekankan pentingnya verifikasi terhadap informasi tersebut sebelum mengambil kesimpulan.
“Pertama, apakah betul itu terjadi,” ujar Bupati Selanorwanda. Ia menambahkan bahwa dalam sistem pelayanan kesehatan, pembagian jam kerja dan jumlah tenaga medis sudah diperhitungkan dengan matang. “Jumlahnya segini dan jam kerjanya segini, sehingga kebutuhan jam kerja yang 24 jam itu terbagi dengan baik,” jelasnya.
Meski demikian, Bupati tidak menampik bahwa dalam kondisi tertentu, tenaga medis mungkin harus melakukan lembur. “Kalau jumlah orang pasti kita perhitungkan, tidak mungkin orang bekerja 24 jam. Ada batas-batas jam kerja minimal, yaitu 8 jam 30 menit dalam sehari. Kalaupun ada lembur, harus sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara jumlah petugas yang berjaga dengan komposisi layanan yang memadai, serta perhatian terhadap insentif yang diberikan kepada tenaga medis.
Pemerintah Kabupaten Seruyan, lanjutnya, akan terus berupaya memastikan sistem kerja yang adil dan sesuai regulasi bagi tenaga kesehatan, khususnya di fasilitas pelayanan publik seperti RSUD Kuala Pembuang. (WD)