BERUTASERUYAN.COM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan mencatat ada ratusan pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Telabang 2025.
Kasatlantas Polres Seruyan, AKP Sugeng melalui Kaurmintu Satlantas Polres Seruyan Sandy menyampaikan, sebanyak 449 kasus pelanggaran lalu lintas terjadi selama operasi berlangsung. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pengemudi kendaraan roda empat (R4) yang tidak memakai sabuk pengaman.
“Tercatat 31 kasus pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan 31 kasus pelanggaran sabuk pengaman menjadi sorotan utama dalam operasi ini,” katanya.
Polres Seruyan juga menyita sebanyak 31 unit kendaraan sebagai barang bukti dalam operasi tersebut. Jenis kendaraan yang paling banyak terlibat dalam pelanggaran lalu lintas adalah sepeda motor dan mobil penumpang.
Dari data yang dikumpulkan, pelanggar lalu lintas didominasi oleh pekerja swasta serta pelajar atau mahasiswa. Kelompok usia yang paling sering melakukan pelanggaran berada dalam rentang 21-30 tahun. Sementara itu, data mengenai golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) pelaku pelanggaran tercatat nol (0) pada semua kategori.
Pelanggaran lalu lintas paling banyak terjadi di kawasan perkotaan dibandingkan dengan kawasan perkantoran, pertokoan, dan permukiman. Berdasarkan status jalan, pelanggaran lebih sering ditemukan di jalan nasional dan provinsi, terutama di jalan dengan fungsi kolektor dan lokal.
Selain pelanggaran, Operasi Keselamatan Telabang 2025 juga mencatat satu kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan. Tidak ada korban jiwa atau luka berat dalam insiden tersebut. Korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut merupakan pekerja swasta berusia 20-24 tahun dan memiliki SIM A.
Sepeda motor dan mobil penumpang menjadi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Tidak ada kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar seperti bus, truk, atau kendaraan tidak bermotor. Dalam kasus kecelakaan tersebut, pihak kepolisian mengamankan uang tilang sebanyak 700 lembar sebagai barang bukti. Tidak ada barang bukti lain seperti STNK atau SIM yang disita dalam kejadian ini.
Operasi Keselamatan Telabang 2025 di wilayah Polres Seruyan menunjukkan bahwa mayoritas pelanggaran terjadi di kawasan perkotaan dan di jalan nasional/provinsi dengan fungsi jalan kolektor dan lokal. Pelanggaran utama yang ditemukan adalah pengendara tidak menggunakan helm SNI dan tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelaku pelanggaran didominasi oleh pekerja swasta dan pelajar dalam usia produktif.
Meskipun operasi ini juga mencatat adanya satu kasus kecelakaan, tingkat kecelakaan lalu lintas masih terbilang minim dengan hanya satu korban mengalami luka ringan. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan adalah sepeda motor dan mobil penumpang. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di masa mendatang. (WD)