BERITASERUYAN.COM– Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyelesaikan terkait penataan tenaga honorer sesuai regulasi yang berlaku.
Bahrun Abbas mengatakan, bahwa tenaga kontrak non aparatur sipil negara (ASN) yang dapat di perpanjang kontraknya yaitu yang sudah masuk dalam database dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
“Jika mereka mengikuti seluruh proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maka nantinya mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya, di Kuala Pembuang Jumat (17/1).
Selain itu, tenaga non asn yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK namun tidak lulus, tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Hal ini dilakukan sembari menunggu proses penyelesaian Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK),” tuturnya.
Sedangkan bagi tenaga non ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun, sesuai ketentuan yang berlaku, mereka tidak dapat diperpanjang kontraknya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan yang lebih sesuai dengan regulasi yang ada.
Proses ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kejelasan status tenaga kerja di lingkungan pemerintahan sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku hingga tahun 2024. (Isn)