BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Daerah (Pemda) Seruyan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menetapkan sebanyak 22 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun anggaran 2025
Penetapan propemperda tersebut digelar melalui rapat paripurna ke 9 masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025 DPRD Seruyan yang digelar, di Gedung Paripurna DPRD setempat, Kamis (28/11).
Persetujuan penetapan propemperda tahun anggaran 2025 ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama antara Pemda Seruyan yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor dan DPRD Seruyan dalam hal ini ditandatangani oleh unsur pimpinan.
Dalam kesempatan ini, laporan program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2025 disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Arahman.
Dalam penyampaiannya, Arahman membacakan sebanyak 22 propemperda tahun anggaran 2025 yang ditetapkan, dimana ini hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif Seruyan beberapa waktu lalu.
Diketahui, dari 22 propemperda tersebut, 6 peraturan daerah diantaranya merupakan usulan atau inisiatif dari DPRD Seruyan, sementara 16 lainnya merupakan usulan dari organisasi perangkat daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup Pemkab Seruyan.
Usai rapat paripurna ini dilanjutkan kembali paripurna ke 10 dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Seruyan tahun anggaran 2025. (NP)