BERITASERUYAN.COM – KASONGAN – Sebagaimana diketahui bersama, DPRD Kabupaten Katingan mempunyai fungsi. Yakni, Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut, dijalankan dalam kerangka sinergitas dan Pemerintah Daerah maupun masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto. S.Sos, MAP usai Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Katingan Masa Jabatan 2024-2029, Kamis (17/10/2024) siang.
“DPRD juga memiliki tugas dan wewenang, antara lain membentuk Perda bersama dengan Bupati. Kemudian, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD,” ujar Marwan.
Tugas dan wewenang lainnya, memilih Bupati dan Wakil Bupati jika terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Selanjutnya, mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada menteri Dalam negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
“Selain itu, memberikan pendapat dan pertimbangan serta persetujuan kepada pemerintah daerah terhadap Rencana Perjanjian Internasional di daerah, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sebutnya.
Kemudian, memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Termasuk pula, melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Adapun kegiatan yang dilaksanakan oleh DPRD Katingan Periode 2024-2029 sejak diresmikan hingga saat ini adalah penyusunan tata tertib, penyusunan fraksi, orientasi tugas bagi anggota DPRD dan penetapan pimpinan melalui rapat paripurna,” kata Ketua DPRD.
Nantinya, tambah Marwan, akan dilakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan. (R1)