BERITASERUYAN.COM – KASONGAN – Pihak dewan mengingatkan rekanan yang melaksanakan tender pekerjaan atau proyek pembangunan dari pemerintah daerah agar mematuhi segala tahapan dan ketentuan. Sehingga hasilnya nanti, benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
“Siapa saja yang melaksanakan tender proyek pemerintah agar saat mengerjakannya harus sesuai dengan surat perjanjian kontrak. Tentunya, harus mengacu pada kesepakatan antara kedua belah pihak dari SOPD selaku pemberi kerja kepada pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Katingan Sugianto, SH, baru-baru ini.
Untuk itu, lanjut Sugianto, dia mengingatkan pihak rekanan atau kontraktor agar jangan sampai melakukan pekerjaan dengan tidak benar dan hanya mencari keuntungan saja.
Selain harus sesuai ketentuan, pekerjaan proyek pembangunan baik fisik maupun non fisik juga mesti berkualitas.
“Pengawas internal dan konsultan pengawas wajib melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan rekanan. Baik dari sisi kualitas dan aspek ketepatan dan kesesuaian pekerjaan yang ada di dalam perjanjian kontrak kerja,” tuturnya.
Disisi lain, lanjutnya, tambah Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pelaksanaan kontrak kerja harus memperhatikan kondisi cuaca yang terjadi. Sehingga, jangan sampai pekerjaan dilakukan pada saat musim penghujan dan musim banjir.
“Artinya, pekerjaan itu bisa dilakukan dengan cepat tetapi tidak dengan asal-asalan dan tetap dilihat kualitas pekerjaannya. Sehingga, rekanan harus memperhatikan waktu agar tidak terjadi force majeure atau keadaan memaksa akibat pengaruh kondisi alam, ” imbuhnya anggota dewan asal Daerah Pemilihan Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (R1)