BERITASERUYAN.COM – KASONGAN – Hingga kini, Pembahasan dan penyusunan tata tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan masih berlangsung. Pembahasan dipimpin oleh Unsur Pimpinan Sementara DPRD Katingan dan diikuti seluruh anggota dewan yang beberapa waktu lalu baru saja dilantik.
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, H. Fahmi Fauzi, S.Hut menjelaskan bahwa penyusunan tatib dewan tersebut mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tatib Dewan yang di dalamnya ada MD3,” jelasnya kepada sejumlah wartawan, Jumat (6/9).
Menurut Politisi Partai NasDem ini, ada empat tugas Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Katingan. Yakni selain mendorong fraksi agar menyerahkan nama untuk penempatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), juga membahas tatib DPRD dan menetapkan pembentukan AKD.
“Empat tugas itulah yang akan dikerjakan pimpinan DPRD sementara,” tuturnya.
Terkait dengan AKD yang tengah dibahas saat ini, lanjutnya, meliputi para pimpinan DPRD definitif, fraksi-fraksi hingga komisi-komisi. “Jadi jika sudah penetapan semua tatib dan AKD dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan definitif, baru diparipurnakan,” katanya.
Sebelum ditetapkannya pimpinan DPRD definitif, sebut Fahmi, semua anggota DPRD Kabupaten Katingan periode 2024-2029 ini belum bisa melaksanakan reses, study banding, kunjungan kerja dalam maupun ke luar daerah, maupun melaksanakan fungsi-fungsi lainnya.
“Terkecuali nanti untuk mengikuti orientasi, yang rencananya akan digelar di Kota Palangka Raya,” terangnya.
Pihaknya berharap, semua bisa cepat selesai dan ditetapkan. Karena, melalui kelengkapan AKD ini, rapat kerja di komisi ataupun badan bisa segera terlaksana. Termasuk pula, pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2024 dan pembahasan APBD tahun anggaran 2025 bisa segera dilakukan.
“Kami juga berharap pembahasan dan penyusunan tatib serta AKD ini bisa secepatnya selesai ,” imbuh anggota dewan asal dapil Katingan I yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan ini. (R1)