BERITASERUYAN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan tahun 2024 yakni sebanyak 110.529 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Seruyan, Muhammad Abdiannoor. Dikatakannya, sehubungan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih, maka disampaikan beberapa hal berikut, bahwa tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024 KPU Kabupaten Seruyan akan mengumumkan DPS Pilkada 2024.
Diungkapkannya, DPS Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Seruyan berjumlah 110.529 orang, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 57.929 orang dan pemilih perempuan sebanyak 52.600.
“DPS tersebut tersebar di 277 Tempat Pemungutan Suara atau TPS di 10 Kecamatan dan 100 kelurahan/desa yang ada di Kabupaten Seruyan,” katanya, Senin (19/8).
Berkaitan dengan hal itu tambah Abdi, KPU Kabupaten Seruyan menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk serta aktif mengecek atau memastikan diri apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau belumm
“Untuk pengecekan bisa dilihat melalui pengumuman DPS atau melalui cek DPT online untuk memastikan dan menjamin hak pilihnya di Pilkada 2024 dapat tersalurkan,” ujarnya.
Adapun untuk pengecekan DPS atau DPT online jelas Abdi, pertama masyarakat bisa buka situs DPT online di https://cekdptonline.kpu.go.id/ kemudian masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP, kemudian masukan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp dan kemudian klik ‘Konfirmasi’ maka halaman akan menampilkan data pemilih.
Apabila masyarakat belum terdaftar di daftar pemilih sementara Pilkada 2024, masyarakat dapat datang dan melapor kepada PPS terdekat, PPK atau KPU Kabupaten Seruyan dengan membawa KTP- el, KK, biodata penduduk, atau IKD (Identitas Kependudukan Digital). (NP)