Anggota DPRD Katingan, Toni Yosepta, ST, M.Si

BERITASERUYAN.COM – KASONGAN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Pidato Penjabat (Pj) Bupati Katingan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III, Tahun Sidang 2024, baru-baru ini.

Anggota DPRD Katingan, Toni Yosepta, ST, M.Si selaku Juru Bicara Fraksi Partai Golkar menuturkan bahwa salah satu fungsi legislasi yaitu DPRD mempunyai fungsi untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati. Hal tersebut, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Dalam kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan bahwa Raperda yang akan dibahas tersebut merupakan salah satu bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Adapun format Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, untuk realisasi pendapatan sebesar Rp. 1.406.256.781.000,62. Kemudian realisasi belanja pada Tahun 2023 sebesar Rp. 446.092.124.285,78.

Sementara untuk perhitungan penerimaan pembiayaan berupa perhitungan Silpa Tahun 2022 sebesar Rp. 111.410.337.523 dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pada PT. Bank Kalteng terealisasi sebesar Rp. 14.879.000.000. Sehingga diperoleh jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 96.531.337.523.

“Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan dapat menerima Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat pembahasan berikutnya,” ujar Toni. (R1)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments