BERITASERUYAN.COM – KASONGAN – Fraksi Amanat Indonesia Raya DPRD Kabupaten Katingan menyatakan setuju dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045, dibahas lebih lanjut pada agenda sidang paripurna selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Amanat Indonesia Raya, Firdaus, ST saat menyampaikan pemandangan Pemandangan Umum terhadap pidato Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si terkait pengantar Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, saat Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024, baru-baru ini.
Firdaus menuturkan, jika penyampaian Raperda ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian panjang penyusunan RPJPD untuk dibahas, dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. “Raperda tentang RPJPD ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan pembangunan daerah menuju masa depan yang lebih gemilang,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, bahwa dokumen ini adalah hasil dari proses panjang dan partisipatif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari forum konsultasi publik Rancangan Awal RPJPD, penyampaian dokumen publik Rancangan Awal RPJPD ke DPRD, konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga Musrenbang RPJPD dan penyelarasan RPJPD oleh pihak provinsi.
“Melalui dinamika dan masukan berharga dari seluruh pihak, substansi RPJPD ini telah mengalami penajaman serta penyempurnaan atas masukan maupun saran dari berbagai pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyusunan. Raperda ini, penting dalam perjalanan pembangunan daerah kita,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menurut Firdaus, RPJPD juga merupakan dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi pedoman bagi pembangunan daerah dalam jangka panjang. Selain itu, RPJPD akan menjadi kompas yang memandu arah kebijakan dan program pembangunan untuk mencapai visi dan misi yang kita tetapkan bersama.
“Seperti diketahui bersama, RPJPD Kabupaten Katingan Tahun 2005-2025 akan segera berakhir tahun depan. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Katingan berkewajiban untuk menyusun kembali dokumen RPJPD yang merupakan penjabaran visi dan misi, arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun. RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama enam bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir,” jelasannya.
Dia menambahkan, bahwa RPJPD Tahun 2024-2045 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman, arahan dan landasan penyelenggaraan pembangunan daerah 20 tahun kedepan dan akan dijabarkan dalam RPJMD untuk periode lima tahun. “Dokumen RPJPD ini merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam kerangka Republik Indonesia yang disesuaikan dengan dinamika daerah melalui upaya menyinkronkan kerangka logis Rancangan Akhir RPJPN dan RPJPD,” ucapnya. (R1)