BERITASERUYAN.COM– Rancangan Peraturan daerah (Perda) saat ini sedang digodok oleh Pansus II Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kapuas tentang pembentukan kelompok masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Kapuas.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie, mengimbau kepada para damang kepala adat di yang ada di Kabupaten Kapuas untuk dapat segera merencanakan pembentukan kelompok MHA tersebut.
“Kepada damang kepala adat agar dapat mendukung dalam pembentukan masyarakat hukum adat baik di tingkat desa dan kecamatan. Walaupun Perda ini belum diketok,” katanya.
Politisi partai Persatuan pembangunan (PPP) Kabupaten Kapuas ini juga menambahkan, dimana nantinya, Apabila sudah diketok para pemangku adat segera bekerja untuk merencanakan pembentukan kelompok HMA.
“Ya sudah tentu nanti kalau sudah diketok para damang adat harus segera bekerja membentuk MHA di desa, berikut pencanangan kawasannya,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, bahwa diketahui MHA merupakan sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu yang memiliki sejarah asal usul wilayah, adat hukum, adat harta kekayaan sumber daya alam yang ada.
“HMA ini adalah merupakan sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, dimana layanan alam, asal usul merupakan simbol-simbol ada, dengan itu saat ini kami Pansus II DPRD Kapuas sedang menggodok raperda tentang pengakuan dan perlindungan MHA,” jelasnya. (red)