BERITASERUYAN.COM- Sejak pendaftaran dibuka mulai tanggal 8 Mei hingga ditutup pada tanggal 12 Mei 2024. Pendaftaran untuk Bakal Calon (Bacalon) perseorangan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Seruyan tidak ada pendaftar, alias nihil.
“Guna memberikan kemudahan dalam pelayanan KPU Seruyan telah membuka helpdesk pendaftaran calon perseorangan. Namun sampai dengan pukul 23.59 wib tanggal 12 Mei kemarin yang merupakan hari terakhir pendaftaran calon perseorangan, KPU Seruyan tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan,” kata Ketua KPU Seruyan Muhammad Abdiannoor melalui Kadiv Teknis Penyelenggaraan Yulius Setiawan, Senin (13/5).
Sebelumnya KPU Kabupaten Seruyan telah mengumumkan penyerahan dukungan Paslon perseorangan dimulai pada tanggal 5-7 Mei 2024. Sedangkan pengisian syarat dukungan bakal Paslon perseorangan dan penyerahan syarat dukungan Paslon perseorangan kepada KPU Seruyan dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Sementara itu, pada kontestasi politik Pilkada 2024 ini, berdasarkan siaran pers KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk pencalonan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 juga nihil pendaftar.
KPU Provinsi Kalteng telah membuka help desk penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024. Namun dalam masa penyerahan syarat dukungan, tidak terdapat satupun bakal pasangan calon baik untuk konsultasi, permohonan pembuatan akun SilonKada maupun melakukan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon.
Untuk Kabupaten/Kota se- Provinsi Kalimantan Tengah, hanya Kabupaten Murung Raya saja yang menerima syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024. Sementara untuk Kabupaten Kota yang lain, tidak didapati bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyerahkan syarat dukungan perseorangan ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing. (jib)