BERITASERUYAN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan membuka pendaftaran bagi calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami telah melaksanakan penerimaan pendaftaran untuk calon perseorangan atau independen Pilkada Kabupaten Seruyan,” kata Ketua KPU Seruyan, Muhammad Abdiannoor saat press release, di Kuala Pembuang, Sabtu (11/5).
Dijelaskannya, mengenai persyaratan calon perseorangan kepala daerah, sesuai ketentuan Undang-undang bagi calon perseorangan yang ingin maju di kontestasi politik Pilkada 2024 harus memperoleh dukungan minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT terakhir. Dan DPT terakhir di Seruyan berjumlah 108.397 maka 10 persennya yaitu 10.840 dengan sebarannya lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Seruyan.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa jumlah kecamatan di Kabupaten Seruyan ada sepuluh, maka lebih dari enam persen adalah 6 kecamatan, itu minimum sebaran dukungannya” tutur Abdi sapaan akrab Ketua KPU Seruyan
Adapun untuk tahapan pendaftaran, sampai tanggal 12 Mei 2024 esok, KPU Seruyan menerima penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan, dan kemudian sampai tanggal 29 Mei nanti KPU akan melaksanakan proses verifikasi dan rekapitulasi administrasi terhadap dukungan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ajukan calon perseorangan.
“Jadi hasil dari verivikasi administrasi dari KTP itu akan kami sampaikan kepada calon tersebut, mengenai apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dari jumlah dukungan dari KTP yang diajukan,” jelasnya.
Kemudian untuk tahapan verifikasi faktual ke satu, akan dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 16 Juni 2024 mendatang. Dan apabila pada verivikasi faktual tersebut didapat jumlah dukungannya kurang, maka diperbolehkan kepada pasangan calon untuk mengajukan kembali perbaikan berkas yang dipersyaratkan.
“Adapun untuk verifikasi perbaikan dimulai dari 8 sampai 20 Juli dan verivikasi faktual kedua dimulai dari tanggal 24 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024,” imbuhnya.
Lebih jauh Abdi menyampaikan, KPU Seruyan membuka Helpdesk setiap hari dan mempersilahkan bagi warga Bumi Gawi Hatantiring yang ingin mencalonkan diri melewati jalur perseorangan untuk datang ke KPU Seruyan baik untuk berkoordinasi, konsultasi maupun untuk segera menyerahkan dokumen pendaftaran.
Anggota KPU Seruyan, Yulius Setiawan menambahkan, bahwa untuk pendaftaran calon perseorangan telah dibuka sejak tanggal 5 Mei 2024 dan sampai hari ini belum ada satupun pasangan calon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan.
“Jadi sampai saat ini belum ada tanda-tanda yang akan mendaftar sebagai calon perseorangan, meskipun kami sudah menginformasikan dan mensosialisasikan terkait hal ini dimedia sosial dan laman KPU, serta kami informasikan ke penyelenggara terkait Bawaslu juga,” imbuhnya.
Ditambahkannya, terkait peraturan khusus mengenai pendaftaran calon perseorangan memang sampai saat ini belum ada peraturan tersebut atau belum terbit, namun untuk pedoman teknis KPU merujuk pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.
“Itu yang sementara dijadikan acuan oleh kabupaten-kabupaten lain yang ada pendaftar calon perseorangan, dan untuk Peraturan KPU nya sepertinya karena memang saat ini belum ada maka kita merujuk pada PKPU terakhir yakni PKPU 9 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur bupati dan wali kota,” tandasnya. (Jib)