BERITASERUYAN.COM- Setelah mengumumkan dua kasus korupsi, yakni korupsi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) dan pembangunan jalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan akan mengungkap kasus lagi tahun 2024 ini.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Seruyan Karyadie, dalam setiap tahun pihaknya diharuskan mengungkap kasus korupsi, minimal satu kasus dalam setahun.
“Kami telah memiliki kasus yang masih dalam penyidikan dan tidak bisa diungkapkan ke publik. Harus diketahui, bahwa kami diharuskan mengungkap minimal satu kasus,” katanya, Senin (8/1).
Ditambahkannya, hal tersebut sudah menjadi tugas Kejari Seruyan untuk menciptakan Kabupaten Seruyan bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme atau KKN.
“Ini, tentunya, merupakan tugas Kejari Seruyan untuk menciptakan Bumi Gawi Hatantiring bebas dari KKN,” pungkasnya. (Ys)