BERITASERUYAN.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Polisi Resor (Polres) Seruyan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) di wilayah setempat.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Seruyan Atep Budiman SW mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, Bawaslu Kabupaten Seruyan telah mengundang Parpol yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Seruyan.
“Per Senin (20/11) kami melakukan penertiban APK di 10 kecamatan di Kabupaten Seruyan dan untuk Kuala Pembuang, hari ini kami memulai penertiban di sepanjang Jalan Ais Nasution. Dan, sebelumnya kami juga sudah mengundang Parpol yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 terkait hal ini,” katanya, Senin (20/11).
Menurut Atep, adapun penertiban APK serentak tersebut merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Seruyan dalam menjaga stabilitas, kondusifitas, dan ajakan untuk menjaga demokrasi menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Ya, kegiatan ini kita lakukan dengan tujuan utama adalah menjaga stabilitas, kondusifitas, serta ajakan kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga demokrasi di daerah kita menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang,” pungkasnya. (Ys)