BERITASERUYAN. COM- Menjelang musim kemarau dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, personil Satpolair Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terhadap masyarakat di Kota Kuala Pembuang, Minggu (01/10/2023) pagi.
Dalam sosialisasi tersebut personil Satpolair membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan dan menyampaikan kepada masyarakat peraturan yang melarang pembakaran hutan dan lahan yaitu undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesia Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasatpolair Iptu Sriyono,S.H mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kotim.
“Dengan sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan masyarakat menjadi tahu atau mengerti serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata Kasat.