BERITASERUYAN.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seruyan menggelar acara penandatanganan kesepakatan bersama Desa se- Kabupaten Seruyan tentang pendampingan hukum pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Bertempat di halaman Kantor Kejari Kabupaten Seruyan acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Seruyan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seruyan, serta seluruh Camat di Kabupaten Seruyan.
Kejari Kabupaten Seruyan Gusti Hamdani dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari giat ini adalah mendampingi Pemerintah Desa (Pemdes) Se-Kabupaten Seruyan secara hukum dalam mengelola keuangan desa untuk kesejahteraan masyarakat.
“Intinya, keuangan itu digunakan untuk melakukan pembangunan desa. Tujuan pembangunan desa itu adalah mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Seruyan,” katanya Senin (7/8).
Lebih lanjut Gusti berharap, Pemdes Se-Kabupaten Seruyan yang menjadi garda depan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa harus mendapat dukungan dari Kejari Kabupaten Seruyan agar pembangunan tersebut tepat sasaran dan mencapai tujuan bersama. (Ys)







