BERITASERUYAN.COM- Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono mengatakan, terkhusus untuk dana desa di Tahun Anggaran 2023 ini juga pemerintah desa wajib menyediakan anggaran minimal 10 persen dan maksimal 25 persen. Untuk bantuan langsung tunai dana desa sebesar Rp 300 ribu perkepala keluarga selama 12 bulan.
Menurutnya, untuk itu pihak kecamatan dan pendamping desa agar betul-betul maksimal dalam melakukan pendampingan kepala desa. Terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban sehingga diharapkan ke depannya desa dalam pengelolaan keuangan desa dapat menjadi mandiri.
Kepada camat sebagaimana peran dan fungsi camat dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di desa ditindaklanjuti dengan memfasilitasi desa. Termasuk tanda terima aset dan pengelolaan keuangan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. (AD1)