Tantangan di masa kini, perpustakaan harus memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan penggunanya. Perpustakaan perlu sesuai dengan standar sehingga bisa mengacu pada Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Standar Nasional Perpustakaan bukan saja terkait dengan layanan namun ada berbagai komponen di dalamnya. Agar perpustakaan memiliki nilai maka perlu untuk melakukan akreditasi perpustakaan dan tentunya nilai yang memiliki banyak manfaat bukan nilai yang hanya sekedar nilai angka.Berbagai jenis perpustakaan, baik itu perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan sekolah maupun perpustakaan Perguruan Tinggi perlu melakukan penilaian dan evaluasi setiap tahunnya. Instrumen akreditasi perpustakaan bisa menjadi bahan evaluasi terhadap perkembangan perpustakaan. Sebelum mengajukan berkas akreditasi perpustakaan ke Perpustakaan Nasional baiknya kita lakukan penilaian dan evaluasi secara mandiri, sudah sampai mana pencapaian nilainya?
Akreditasi perpustakaan sekolah merupakan upaya untuk menilai kondisi perpustakaan di Tanah Air sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang kualitas perpustakaan sekolah. Akreditasi perpustakaan sekolah memaksa pihak sekolah memenuhi berbagai kreteria penilaian. Akreditasi perpustakaan sekolah menjadi motivator bagi pihak sekolah untuk memperbaiki kualitas perpustakaan.
Di Kab.Seruyan sendiri, jumlah koleksi dan tenaga perpustakaan sekolah Lantas apa sebenarnya akreditasi itu? Serta apa pentingnya akreditasi bagi sebuah (instutusi) perpustakaan sekolah?
Akreditasi, oleh Karen L. O’Brien (2010) dinyatakan sebagai suatu proses penjaminan mutu yang berdasarkan suatu standar, kebijakan, dan prosedur. Akreditasi merupakan pengakuan formal yang diberikan oleh suatu badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu. Pada umumnya tujuan dilakukannya akreditasi adalah untuk memberikan penilaian yang objektif, transparan dan berkelanjutan terhadap pelayanan suatu program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Lantas apa dasar dilakukannya akreditasi perpustakaan sekolah? Apa pentingnya sebuah perpustakaan sekolah terakreditasi? Apa manfaatnya bagi perpustakaan, sekolah, maupun bagi masyarakat? Kita semua mafhum, bahwa perpustakaan merupakan jantungnya pendidikan di sekolah tersebut (Suherman, 2009). Pusat dari seluruh kegiatan pendidikan dan pembelajaran di sekolah, ada di dalam perpustakaan. Sebagaimana disebutkan dengan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Bab I Pasal 1 (1) disebutkan dengan sangat jelas bahwa “Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.” Lebih lanjut disebutkan pada Bab IV Bagian Ketiga Pasal 23 Ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.”
Inilah yang menjadi dasar dilaksanakannya akreditasi perpustakaan sekolah. Karena sudah jelas, undang-undang memerintahkan kepada setiap sekolah/madrasah untuk menyelenggarakan perpustakaan dengan memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
Seperti apa Standar Nasional Perpustakaan (SNP) yang dimaksud? Dalam SNP Perpustakaan Sekolah (2011) yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional, terdapat beberapa parameter/komponen yang harus dipenuhi perpustakaan untuk mencapai SNP ini. Semua diatur dengan jelas, mulai dari SNP 007 : 2011 (untuk perpustakaan SD/MI), SNP 008 : 2011 (untuk perpustakaan SMP/MTs), SNP 009 : 2011 (untuk perpustakaan SMA/MA). Akan tetapi, secara umum dalam akeditasi perpustakaan sekolah, ada 9 (sembilan) komponen yang harus terpenuhi dengan baik, yaitu :
1) Komponen Layanan, 2) Komponen Koleksi, 3) Komponen Kerjasama, 4) Komponen Pengorganisasian Perpustakaan, 5) Komponen SDM, 6) Komponen Anggaran, 7) Komponen Gedung/Ruang, Sarana dan Prasarana, 8) Komponen Manajemen Perpustakaan, serta 9) Komponen Perawatan Koleksi Perpustakaan. Dari semua komponen, ada 3 komponen penilaian dengan bobot nilai yang tinggi yaitu layanan, koleksi, dan sumber daya manusia (SDM). Ketika kesembilan komponen itu bisa terpenuhi dengan baik, maka bisa dipastikan hasil dari akreditasi perpustakaan pun akan memuaskan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan predikat A (terbaik).
Tapi ada hal yang perlu diingat, ketika selesai akreditasi, perpustakaan harus tetap menjaga bahkan harus terus meningkatkan kinerja dan layanannya. Selain karena karena masa berlaku akreditasi ini hanya selama 3 tahun (jalur relaksasi) terhitung sejak tahun diterbitkannya sertifikat hasil akreditasi tersebut oleh Perpustakaan Nasional RI, esensi dari akreditasi perpustakaan itu sendiri bukan hanya sebatas pada diraihnya predikat “terakreditasi”. Akreditasi merupakan momentum untuk menjadikan perpustakaan sekolah terkelola secara baik, profesional dan sesuai (bahkan melampaui) standar nasional yang sudah ada. Lantas kenapa perpustakaan sekolah harus terakreditasi? Sebagaimana yang telah dipaparkan di awal, akreditasi ini merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan UU untuk mewujudkan penyelenggaraan perpustakaan sekolah yang berdasarkan standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
Akreditasi perpustakaan tidak mesti buru-buru, perpustakaan dalam mencapai akreditasi memerlukan perencanaa dan action dalam mencapai akreditasi perpustakaan, yang terpenting dari akreditasi perpustakaan adalah upaya perpustakaan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam mencapai Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Ketika perpustakaan sudah terakreditasi maka akan memberikan sumbangsih terhadap nilai IPLM (Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat) dalam indikator perpustakaan ber –SNP baik IPLM di tngkat nasional, provinsi ,maupun kota/kabupaten. Perpustakaan yang akan mengajukan akreditasi di tahun 2024 perlu mempersiapakn instrumen akreditasi terbaru dengan 9 (sembilan) komponen. Dari penyelenggaraan perpustakaan yang sesuai dengan standar nasional inilah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan, yang tentunya akan berimbas pada peningkatan kualitas pendidikan dan pembelajaran di sekolah tersebut.
Lebih jauh lagi, perpustakaan sekolah yang sudah mendapatkan akreditasi dari Perpustakan Nasional RI dipastikan akan mampu meningkatkan prestise dan citra positif sekolah tersebut di mata masyarakat luas.
Penulis Nopiar Rahman
Rujukan :
- UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
- Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Perpustakaan Sekolah Tahun 2011
- Perpustakaan Sebagai Jantung Sekolah (Suherman, 2009)
- Accreditation of Library and Information Science Education. (Karen L. O’Brien, 2010)