Lembur Pekerja Tidak Dibayar, PT GBSM Diseret Ke Disnakertrans Seruyan

0
108
Foto: Dokumentasi mediasi antara pekerja dan PT GBSM

BERITASERUYAN.COM- Baru-baru ini seorang pekerja PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) atas nama Ig Sugeng Ray (47) menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya dan empat (4) orang lainnya telah mendapat tindakan sewenang-wenang dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) tersebut.

Diketahui, sejak tahun 2015 hingga tahun 2023 para penjaga malam umum di PT GBSM mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, seperti jam kerja yang tidak sesuai dengan Perundang-undangan Cipta Kerja (Ciptaker) serta upah lembur pekerja tidak dibayarkan selama delapan (8) tahun.

Tidak sampai di situ, juga dijelaskan bahwa selama bekerja sebagai penjaga malam perusahaan tidak menjamin keamanan para pekerja seperti tidak adanya Alat Pengamanan Diri (APD) untuk mengamankan diri mereka dari ancaman selama bekerja serta tidak diberikan extra fooding.

Ig Sugeng Ray menjelaskan, seharusnya dirinya dan empat pekerja lainnya bekerja selama tujuh jam saja. Akan tetapi, faktanya di lapangan mereka harus bekerja selama 12 jam, dimulai per 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Hal tersebut diperkuat oleh surat pernyataan mandor di perusahaan tersebut yang membenarkan bahwa mereka bekerja selama 12 jam.

“Selama delapan tahun ini kami bekerja dengan jam kerja yang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Ciptaker yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nah, setelah itu, kelebihan jam kerja itu tidak dianggap sebagai lembur dan tidak dibayar,” katanya, Minggu (28/5).

Lebih lanjut dijelaskan, para pekerja melalui Serikat Pekerja Sinar Mentari (SPSM) yang bernaung di bawah DPC KSPSI Kabupaten Seruyan, pihaknya telah mencoba melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Namun demikian, pihak PT GBSM justru tidak menggubris dan melakukan tindak intimidatif terhadap para pekerja.

“Tidak sekali dua kami meminta penjelasan dan keadilan kepada pihak perusahaan. Akan tetapi, hasilnya tidak ada. Justru mereka melakukan tindak intimidatif seperti pemutasian sepihak tanpa ada persetujuan dari pekerjanya,” ujarnya.

Agar masalah ketidakadilan yang dialami oleh sejumlah pekerja tersebut, maka disepakati bahwa masalah tersebut akan diseret ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah supaya mendapat titik terang. (Ys)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments