BERITASERUYAN.COM- Warga Desa Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir mendesak pihak polisi untuk segera menyelesaikan kasus Koperasi Tanjung Berkah Sekumpul (TBS) yang kini sudah dilimpahkan perkaranya kepada Polres Seruyan.
“Kami warga Desa Tanjung Rangas khususnya yang termasuk dalam anggota Koperasi TBS meminta Polres Seruyan segera menyelesaikan kasus dugaan penggelapan dana 60 persen sisa hasil usaha atau SHU oleh pengurus koperasi,” kata perwakilan tokoh masyarakat Ardiansyah, Selasa (16/5) saat diwawancara beritaseruyan.com.
Dia mengatakan, pada tanggal 28 April 2003 lalu sebanyak lima orang perwakilan warga Desa Tanjung Rangas telah melaporkan dugaan penggelapan dana SHU oleh pengurus Koperasi TBS kepada Polres Seruyan.
Tetapi hingga sekarang, setelah lebih dari setengah bulan, kasus tersebut masih belum ada kepastian proses hukum dari pihak kepolisian. “Padahal beberapa waktu lalu baik itu pelapor maupun yang dilaporkan sudah dimintai keterangan terkait hal ini, namun sampai sekarang belum ada kepastiannya hukum,” ujarnya.
Masyarakat berharap kepolisian setempat bertindak cepat dan transparan dalam menangani perkara ini, dan jika dugaan tersebut memang terbukti adanya, agar oknum-oknum pengurus koperasi yang bersalah segera diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Terkait kasus ini sebetulnya kami juga sempat berkomunikasi dengan pihak kepolisian setempat untuk menanyakan bagaimana kelanjutannya, namun jawabannya masih dalam tahapan penyidikan. Kami merasa tidak puas dengan jawaban tersebut mengingat waktu yang sudah sangat lama, sehingga kami merasa kasus ini tidak ditangani secara serius,” pungkasnya. (jib)