BERITASERUYAN.COM- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan Yulius Setiawan S.Pd.I. menyampaikan selama masa pendaftaran Partai Politik (Parpol) hingga masa Verifikasi Administrasi (Vermin), Bawaslu Kabupaten Seruyan telah 2 kali menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan terkait hasil temuan.
Surat tersebut berupa rekomendasi terhadap hasil pencermatan data Parpol yang ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam surat tertanggal 14 Agustus 2022 itu, menginformasikan temuan sebanyak 485 data ganda identik, 1 data ganda antar parpol, dan 3 data diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya dicatut Parpol.
Selanjutnya, pada tanggal 8 September 2022, Bawaslu Seruyan kembali melayangkan surat perihal Saran Perbaikan kepada KPU Seruyan atas temuan dimasa klarifikasi data ganda antar Parpol tentang penggunaan sarana teknologi informasi.
Menanggapi 2 surat Bawaslu Seruyan itu, KPU Seruyan dalam suratnya menyampaikan akan berkonsultasi terlebih dahulu secara berjenjang sebelum menindaklanjutinya. Serta menginformasikan proses klarifikasi data ganda antar parpol telah sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU no. 346 tahun 2022 Bab V huruf I poin 1 dan 4.
“Alhamdulillah sinergi kita dengan KPU Seruyan selama ini terjalin apik. Kawan-kawan KPU menyadari sepenuhnya bahwa tujuan kita mengawasi salah satunya juga untuk membantu kerja mereka agar tetap berjalan seduai koridor hukumnya,” ujar Yulius Setiawan didampingi Penanggung jawab Pengawasan Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Umar Zahid Bustomi S.Sos., di Sekretariat Bawaslu Seruyan, belum lama ini. (Jib)