BERITASERUYAN.COM- Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kuala Pembuang M. Misbahul Ulum menyebutkan bahwa dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan, didapat kasus perceraian terbanyak di tahun 2022 ini terjadi di Kecamatan Seruyan Hilir (Serhil) dan Seruyan Hilir Timur (SHT).
“Angka perceraian di Seruyan mencapai 100 kasus selama periode Januari sampai Juni 2022. Dari 100 kasus perceraian yang terjadi, yang terbanyak itu di Kecamatan Serhil dan SHT dari 10 kecamatan yang ada,” ungkapnya, Senin (15/8).
Dikatakannya, berdasarkan catatan pihaknya terkait permasalahan atau penyebab dari perceraian yang terjadi periode tahun ini, dari 100 kasus itu, sebanyak 35 persen diantaranya disebabkan oleh faktor ekonomi.
“Kalau garis besar untuk perceraian itu dikarenakan pertengkaran yang terus menerus yang diakibatkan oleh perselingkuhan, tidak menafkahi dan KDRT. Namun yang banyak karena masalah ekonomi,” jelasnya.
Lanjut Misbahul menjelaskan, berdasarkan rincian dari 100 perkara pengajuan perceraian yang diterima di Pengadilan Agama Seruyan kebanyakan diajukan oleh pihak isteri, yaitu untuk perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak isteri berjumlah 66 orang, sementara untuk cerai talak yang diajukan oleh pihak suami sebanyak 34 perkara.
“Perkara itu tiap tahun terus meningkat, rata-rata yang mengajukan cerai itu dari pihak perempuan, jadi kategorinya yang mengajukan cerai talak itu yang ngajukan laki-laki, kalau cerai gugat yang ngajukan perempuan,” pungkasnya. (Jib)