BERITASERUYAN.COM- Bupati Seruyan Yulhaidir mengadakan forum musyawarah mufakat untuk menyelesaikan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu tenaga kerja PT Tapian Nadenggan, bertempat di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati setempat, Rabu (6/4).
Dalam kesempatan itu, Yulhaidir memanggil pihak-pihak terkait diantaranya perwakilan PT Tapian Nadenggan, Tenaga Kerja yang di PHK, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan serta pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Alhamdulillah, melalui musyawarah mufakat dan berkah bulan suci Ramadhan kasus PHK ini dapat diselesaikan secara damai,” ucap Yulhaidir, kepada rekan-rekan media di Seruyan.
Diungkapnya, tenaga kerja bersangkutan dan pihak perusahaan tersebut sama-sama sepakat dan mencapai kata damai serta tidak ada hal lain lagi yang perlu dipermasalahan dikemudian hari.
Sementara, Adi Putra, tenaga kerja yang di PHK tersebut menyampaikan, bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada Bupati Seruyan yang telah bersedia membantu secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga hak-hak nya dapat diberikan oleh pihak perusahaan.
“Saya sangat berterima kasih kepada Pak Bupati yang bersedia membantu menyelesaikan permasalahan ini, sehingga hak saya dapat dipenuhi meski tidak 100 persen, namun saya tetap bersyukur,” ujar Adi Putra.
Dia mengungkapkan, kasus ini terjadi kurang lebih dua bulan yang lalu, dimana pihak perusahaan tempat ia bekerja tersebut memberhentikan dirinya tanpa ada kejelasan sama sekali. Bahkan, setalah di PHK dirinya tidak menerima sepeser pun pesangon. Sehingga dari itu ia melaporkan kejadian itu kepada pihak terkait untuk menuntut hak-hak nya. (Jib)







