BERITASERUYAN.COM- Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan telah resmi disahkan.
Pengesahan tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke- 5 masa persidangan II tahun sidang 2021/2022 yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat, Selasa (29/3).
Wakil Ketua II DPRD Seruyan Muhammad Aswin yang memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan, bahwasannya rapat ini merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya yang mana pihaknya sudah melaksanakan rapat pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dengan kode etik dan tata beracara tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan kode etik dan tata beracara BK DPRD Seruyan yang mana jadwal agenda ini sudah tertera dalam hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus),” ujarnya.
Aswin berharap, dengan disahkannya kode etik dan tata beracara BK ini, DPRD Seruyan ke depannya dapat bekerja dengan eksis dengan menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang telah disepakati dan disetujui bersama.
“Seperti kaitannya dengan tindakan kedisiplinan anggota, melalui kode etik dan tata beracara BK ini bisa menjadi solusi dengan memberikan rambu-rambu kepada anggota sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Jib)







