BERITASERUYAN.COM- Komandan Brigade dan Pengurus Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Seruyan Periode 2022-2027 resmi dilantik dan dikukuhkan.
Pelantikan dan pengukuhan tersebut secara langsung dilakukan oleh Panglima Batamad Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yuandrias dan disaksikan Bupati Seruyan Yulhaidir, Unsur Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Seruyan, bertempat di Lapangan Tennis Indoor Kuala Pembuang, Selasa (29/3).
Pada acara tersebut, Aris resmi dilantik sebagai Komandan Brigade Batamad Seruyan, sementara untuk pengurus dan anggota berjumlah 121 orang.
Panglima Batamad Provinsi Kalteng Yuandrias menyampaikan, sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan (SK) pelantikan, bahwasannya Batamad merupakan lembaga adat yang tentunya bukan organisasi masyarakat (Ormas). Terbentuknya lembaga Batamad ini, didasari oleh beberapa hal, yang pertama Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18 B dimana negara mengakui adanya hukum adat, kearifan lokal dan lembaga adat.
“Serta yang menjadi dasar selanjutnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh pemerintah daerah,” tambah Yuandrias.
Lanjut, dia berharap kepada seluruh pengurus Batamad Seruyan yang dilantik agar menjaga harkat dan martabat utus dayak sesuai dengan Perda yang berlaku, dengan melibatkan setiap pihak untuk bersinergi dan bekerja sama.
Tambahnya, sesuai dengan tugas pokok yang ada, lembaga Batamad harus berkontribusi dalam membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di tengah masyarakat, seperti menjaga kondusifitas keamanan masyarakat, misalnya dalam pengamanan di acara pernikahan, pesta adat dan sebagainya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya.
Ada banyak hal lagi yang disampaikannya kepada Pengurus Batamad Seruyan pada kegiatan tersebut, khususnya dalam menjelaskan tugas dan fungsi serta aturan-aturan yang berlaku dari sebuah lembaga masyarakat adat dayak tersebut. (Jib)







