Ini Landasan Bapemperda Seruyan Buat Raperda SKT-A

0
10

BERITASERUYAN.COM- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Seruyan Arahman menjelaskan, dasar atau landasan pihaknya sebagai Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan membuat Raperda Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-A) ialah tidak lain karena untuk kepentingan masyarakat.

Pasalnya, di Kabupaten Seruyan khususnya sangat banyak lahan dan hak-hak adat masyarakat di desa-desa yang tidak bisa diterbitkan SKT karena status lahan kawasan hutan, sehingga muncullah inisiatif pihaknya dari Bapemperda untuk membuat Raperda SKT-A tersebut sebagai solusi.

“Ada banyak latar belakang sebenarnya pembentukan Raperda SKT-A ini, yang utama pada saat ini banyak dari masyarakat yang kesulitan membuat pengakuan terhadap tanah mereka yang berada di kawasan hutan, sehingga kami berinisiarif untuk membuat Raperda ini,” jelasnya.

Menurutnya, dengan diterbitkannya SKT-A tersebut nantinya akan menjadi dokumen legalitas atas kepemilikan lahan dan hak adat masyarakat, dimana selama ini masyarakat tidak mempunyai bukti atau pegangan sama sekali terhadap lahan mereka yang terkena status kawasan hutan.

“Sebenarnya SKT-A ini sudah sangat dinanti-nanti masyarakat banyak, terutama mereka yang lahan pertaniannya terkena status kawasan hutan, sehingga nantinya jika sudah diterbitkan surat keterangan tanah adat mereka bisa kembali bercocok tanam,”pungkasnya. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments