Baru Dua Hari Keluar Lapas, Pria Ini Kembali Rudapadaksa Anak 19 Tahun

0
256

BERITASERUYAN- Baru dua hari keluar lapas, seorang pria A (26) warga Kuala Pembuang yang merupakan residivis kasus pemerkosaan anak dibawah umur dan pencurian, kembali di ringkus jajaran Polres Seruyan setelah mengulangi tindakan pencabulan terhadap Mawar (Nama Samaran) perempuan berusia 19 tahun.

Diketahui, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka A itu terjadi pada Sabtu, 26 Februari 2022 dini hari, dimana korban bersama satu orang temannya sedang menginap dan tidur di rumah kakeknya, yang mana pada saat kejadian kakeknya sedang berada di sawah.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yosep Thomas Tortet saat menggelar Konferensi Pers bersamaan dengan tindak pidana lainnya yang ada di Wilayah Hukum Polres Seruyan, bertempat di Halaman Mapolres Seruyan, Jum’at (4/3).

Lanjut, Kompol Yosep Thomas Tortet menyampaikan, berdasarkan olah penyidikan pihaknya, bahwa pelaku ini sebanarnya sudah mengamati korban sejak siang hari.

“Melihat korban yang berparas cantik, pelaku ini tergiur sehingga nekat masuk ke kamar korban untuk menyalurkan hasratnya, yang saat itu korban sedang tertidur lelap bersama temannya,” ujarnya.

Lebih lanjut diterangkannya, untuk melancarkan aksinya pelaku ini mengancam korban dan temannya menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan cara menodongkan ke leher korban, hal ini dilakukannya agar korban tidak berteriak dan mau mengikuti keinginan hasrat birahinya itu.

“Sambil mengancam, pelaku ini mengajak korban untuk ke luar kamar dan setelah sampai ke ruang tengah, ia meminta korban untuk melepaskan pakainnya, dengan kondisi ketakutan korban terpaksa menuruti permintaan pelaku,” terang Wakapolres.

Atas kejadian tersebut korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya yang selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Seruyan Hilir.

Setelah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan, pihaknya dari kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan pengembangan pihaknya bahwa pelaku atas perbuatan asusila ini mengarah kepada A yang merupakan mantan resedivis.

“Pada saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya sehingga pelaku diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, kini A ini dikenakan tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Jib)

1 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments