BERITASERUYAN.COM- Untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan, kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan memiliki terobosan baru yakni dengan menyediakan layanan Antar Jemput Izin Ke tempat (ANTIK).
Kepala DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan melalui Kabid Pelaporan Layanan Eddy Fatahillah mengatakan, layanan ANTIK ini merupakan layanan terbaru yang ada di instansi setempat yang tujuannya untuk mempermudah memberikan layanan kepada masyarakat.
Misalnya, layanan terkait perizinan usaha dari pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau layanan lainnya, yang mana masyarakat tidak lagi repot-repot harus mengurus berkas dengan pergi ke kantor. Masyarakat hanya perlu menghubungi nomor telpon layanan ANTIK yang ada.
“Jadi masyarakat hanya perlu menghubungi nomor telpon yang kami siapkan, kami dari pihak ANTIK nantinya yang akan mengantar jemput berkas dari yang bersangkutan,” ujarnya, Selasa (1/3).
Dijelaskannya, layanan ini ciptakan atas dasar karena banyak dari masyarakat setempat yang kesulitan menyempatkan waktu untuk mengurus berkas, misalnya faktor kerjaan atau usaha yang tidak bisa mereka tinggalkan.” Sehingga dengan hal itu kami berinisiatif untuk menciptakan layanan ANTIK ini,” terang Eddy yang sering disapa Ego itu.
Lanjut disampaikan, adapun nomor telpon dari layanan ANTIK ini yakni, masyarakat bisa menghubungi nomor 0811 521 0024. (Jib)