BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan merencanakan akan membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Perda ini merupakan salah satu dari Perda inisiatif DPRD Seruyan diantara 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pihak eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu dan telah di paripurnakan.
“ Untuk pembahasan kita rencanakan dalam tahun ini juga, dimana Perda penyelenggaraan ibadah haji ini menjadi perhatian kami yang isinya untuk memudahkan pelayanan peserta haji,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Kamis (24/2).
Dijelaskannya, untuk pembahasan nantinya pihaknya akan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan pendamping peserta haji yang biasanya lebih mengetahui terkait kendala-kedala di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“ Nanti kita akan bahas ini bersama Kemenag dan pendamping peserta haji, karena mereka lebih tahu kendala di lapangan,” tegas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Lanjut Eko menerangkan, adapun isi dalam Perda tersebut yaitu mengatur tentang kemudahan pelayanan serta memberikan kenyamanan bagi peserta haji di kabupaten setempat, yaitu kaitannya dengan penganggaran mulai dari transportasi, akomodasi dan lainnya yang selama ini menurutnya belum ada.
“ Selama ini kan kita masih kebingungan dalam penganggaran mulai dari transportasi akomodasi dan lainnya, kadang-kadang menggunakan dana taktis saja, sehingga jika sudah ada regulasinya tentu ini memudahkan dalam penganggaran,” pungkasnya. (Jib)