BERITASERUYAN.COM- Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Seruyan Agus Suharto meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Seruyan untuk memberikan pelayanan public yang mudah sehingga masyarakat mudah mengakses dan menerima pelayanan yang kita berikan. Hal itu disampaikan Agus Suharto saat membuka kegiatan konsultasi public penyusunan standart pelayanan public (SSP) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Seruyan. Selasa (24/9) kemarin.
Menurut Agus, pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dikatakanya, Kita tahu pelayanan publik tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Dimana perkembangan zaman dan teknologi haruslah kita ikuti agar pelayanan kepada masyarakat mudah dan tidak berbelit-belit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Maka dari itu, berkembangnya kemajuan teknologi, berkembangnya media informasi seperti internet, media cetak maupun elektronik, membuat masyarakat semakin kritis terhadap layanan publik. Namun yang terpenting lagi sebelum berinovasi, layanan publik wajib memiliki standar layanan sebagaimana yang diamanahkan undang-undang pelayanan publik diantaranya adanya persyaratan layanan, mekanisme atau prosedur layanan, janji layanan, waktu layanan, biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, unit pengaduan layanan dan lain sebagainya.” Saya minta pelayanan public wajib simple namun beracuan dengan aturan,” katanya. (AD)