BERITASERUYAN.COM- Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan, menghimbau kepada seluruh pedagang tradisional di wilayah setempat untuk segera menurunkan harga minyak goreng sesuai harga ketetapan dari Menteri Perdagangan (Mendag) terkait kebijakan minyak goreng satu harga.
Kepala Diskoperindag Seruyan Primermen melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Nurul Pahyuni mengatakan, bahwa saat ini sudah ada aturan kebijakan dari Mendag terkait kebijakan minyak goreng satu harga, dimana diungkapnya sesuai kebijakan tersebut maka diberlakukan harga minyak dengan seluruh kemasan dengan harga setara Rp 14 ribu rupiah per liter.
“ Ini berlaku untuk Ritel moderen sejak Rabu 19 Januari 2022 lalu dan juga berlaku kepada pedagang pasar tradisional seminggu setelah itu yakni mulai 25 Januari 2022,” ungkapnya, di Kuala Pembuang, Selasa (25/1).
Menurutnya, para pedagang yang mana di Seruyan hanya ada pasar tradisional saja, wajib untuk mengikuti harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
Dikatakannya, para pedagang tidak usah khawatir akan mengalami kerugian, karena pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk mengganti kerugian atau modal awal pembelian dari setiap pedagang yang ada.“ Sesuai Mendag tersebut ada biaya konpensasi untuk mengganti modal awal para penjual, hanya saja mereka perlu melapor ke pihak distibutor sebelumnya,” jelasnya.
Ia mengibaratkan, misalnya penjual tersebut sebelumnya membeli dari unilever maka diharuskan untuk mengkonfirmasi kepada pihak bersangkutan untuk mendapatkan uang konpensasi. (Jib)