BERITASERUYAN.COM- Rapat mediasi permasalahan sengketa lahan antara Warga Kecamatan Suling Tambun dengan PT Hutan Indo yang beroperasi di kecamatan setempat tidak memperoleh kesepakatan diantara dua belah pihak.
Rapat mediasi yang diselenggarakan di Lapangan Tenis Indoor Kuala Pembuang itu Dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Seruyan Yulhaidir, dan turut dihadiri pula TNI dan Polri setempat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dan Ketua Harian DAD Seruyan. Rabu (13/10).
Ketua DAD Seruyan Yulhaidir mengatakan, tidak adanya kesepakatan antara dua belah pihak tersebut dikarenakan usulan dari masyarakat atau ahli waris dari lahan yang bersengketa tidak bisa diakomodir oleh pihak perusahaan sepenuhnya.
“ Ini permasalahan yang sebenarnya sudah terjadi sejak 1,5 tahun silam namun sampai saat ini belum ada solusi, dimana permasalahan ini berawal oleh pihak PT Hutan Indo yang menggarap lahan milik warga yang diakui lahan itu adalah lahan keramat,” ujarnya.
Sehingga dari itu dikatakannya, warga bersangkutan mengusulkan tiga usulan, yakni diantaranya, perbaikan jalan, pembangunan rumah betang dan pesta adat sebagai ganti rugi atas lahan yang telah digarap pihak perusahaan.
“ Namun setelah dilakukan beberapa mediasi sampai saat ini, pihak perusahaan hanya mampu mengakomodir satu usulan warga saja yaitu perbaikan jalan, sedangkan dua usulan lainnya mereka tidak mampu menyanggupi,” jelas Yulhaidir Yang juga menjabat sebagai Bupati Kabupaten Seruyan.
Akibat tidak adanya kesepakatan, Yulhaidir sebagai ketua DAD Seruyan mengambil tindakan tegas, yakni akan menyerahkan permasalahan ini kepada DAD Provinsi Kalimantan Tengah dengan harapan dapat diselesaikan, baik nantinya dengan mediasi kembali, maupun harus diproses secara hukum adat atau hukum yang berlaku di negara Indonesia. (Jib)