BERITASERUYAN.COM- Untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Kecamatan Suling Tambun dan PT. Hutan Indo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyarankan agar pihak perusahaan bisa mempertimbangkan usulan warga.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, yang dimaksudnya dengan mempertimbangkan dalam hal ini adalah yakni pihak perusahaan yang bersangkutan mampu mengakomodir seluruh aspirasi atau usulan warga.
“ Saya secara lembaga meminta pihak perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara arif dan bijaksana, tentunya dengan mempertimbangkan usulan dari warga,” katanya saat menghadiri Rapat Mediasi antara warga Kecamatam Suling Tambun dengan PT. Hutan Indo, di Lapangan Tenis Indoor, Kuala Pembuang, Rabu (13/10).
Menurut Zuli Eko, apa yang menjadi usulan warga itu sebenarnya demi kepentingan bersama dan bukan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan, karena bagaimana pun pihak perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial terhadap warga binaannya.
“ Apa yang menjadi usulan warga, seperti minta diperbaikinya jalan, pembuatan rumah betang dan pesta adat itu demi kepentingan masyarakat umum. Pihak perusahaan perlu memikirkannya lagi karena ini dalam bentuk pembinaan dan penghargaan bagi masyarakat,” terangnya.
Lanjut Politisi PDI-P Perjuangan itu mengharapkan agar nantinya permasalahan ini dapat terselesaikan tanpa harus melalui proses jalur hukum, baik itu hukum adat maupun hukum positif.
” Karena kita sama-sama tau jika permasalahan ini sampai ke sidang adat maupun proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara kita ini tentunya akan ada resiko besar yang harus diambil kedua belah pihak,” pungkasnya. (Jib)