BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar Rapat Paripurna Ke- 12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun Anggaran 2018-2023. Dimana dalam kesempatan itu ada sebanyak sembilan catatan serta saran penting dari DPRD untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, didampingi Oleh Sekretaris DPRD Seruyan, Anggota DPRD Seruyan, dan turut dihadiri melalui video conference Bupati Seruyan Yulhaidir, Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti, dan Satuan Organisasi Perangkat DaeraH (SOPD) terkait. Bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Jum’at (16/7).
Adapun catatan serta saran dari DPRD untuk Pemkab Seruyan terkait penyusunan Raperda perubahan RPJMD yang paparkan oleh Anggota DPRD Seruyan Hadinur mengatakan, yang pertama menyarankan dengan terbitnya PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No 90 Tahun 2019, tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan, serta memperhatikan hasil evaluasi RPJMD Seruyan tahun 2018-2023, maka RPJMD harus mengalami perubahan atau revisi dan menyesuaikan dengan PP maupun Permendagri sebagaimana dimaksud.
Ke dua, Diharapkan di RPJMD perubahan harus ada sinergitas antara program di daerah dan program nasional. Ke tiga, menyarankan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera melakukan penyesuaian terhadap perubahan RPJMD tersebut, terutama melakukan upaya-upaya percepatan terhadap target capaian kinerja SKPD pada sisa 2 tahun terakhir masa berlakunya RPJMD yakni, tahun 2022 dan tahun 2023.
Selanjutnya ke empat, menyarankan kepada pemerintah setempat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meninjau ulang target pendapatan daerah dan mencari inovasi sumber pendapatan baru seperti sektor pariwisata (kapal susur sungai, dan lain-lain) serta membangun laboratorium lingkungan, dengan didukung regulasi yang jelas serta fasilitas dan program penganggaran.
Lanjut Hadinur menyampaikan saran yang ke lima yaitu diharapkan kepada Pemkab Seruyan agar dokumen perencanaan di SKPD yaitu renstra dan renja disesuaikan dengan perubahan RPJMD. Ke enam, menyarankan agar peran serta Perusahaan Daerah (Perusda) dioptimalkan untuk mengatasi masalah stabilitas harga dan monopoli para tengkulak, serta menghindari sering terjadinya hasil produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan yang dibawa keluar daerah.
Seterusnya ke tujuh, diharapkan kepada Pemkab Seruyan agar tahun depan menganggarkan untuk pemetaan wilayah kabupaten seruyan. Ke delapan, diharapkan agar persoalan krusial segera mendapatkan penyelesaian dan tindak lanjut yaitu yang menyangkut tata batas desa dan penyusunan RPJMD.” Untuk yang terakhir ke Sembilan, beberapa hal yang disampaikan lebih lanjut akan dipertajam melalui rapat kerja antara legislatif dan eksekutif,” tegas Hadinur.
Perlu diketahui, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan rancangan surat keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda perubahan tersebut, dan dilakukan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dan Bupati Seruyan Yulhaidir. (Yg)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments