BERITASERUYAN.COM- Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2018-2023 untuk dibahas lebih lanjut.
Persetujuan ini di sampaikan pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Muhammad Aswin secara vidio vonference, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dan Anggota DPRD lainnya, serta turut disaksikan Wakil Bupati Seruyan, Hj Iswanti dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait. Bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan. Rabu (6/7).
Kelima Fraksi DPRD Seruyan tersebut terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Motto Gerindra-PAN, Frkasi Nasdem, dan Fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa (Kedesa).
Dalam pemandangan PDI-P yang disampaikan oleh Hadinur mengatakan, setelah mengkaji dan mentelaah serta meneliti Raperda atas perubahan Perda Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023 tersebut, serta dengan mengingat perlunya perubahan ini sebagai akibat adanya perubahan kebijakan nasional, terjadinya wabah Covid-19, dan pendapatan daerah yang tidak mencapai target sehingga dipandang perlu untuk merasionalisasikan target-terget kinerja.
“ Fraksi PDI-P menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak eksekutif yang telah bekerja keras dalam menyiapkan naskah akademis draf Raperda. Dengan demikian, fraksi PDI-P dapat menerima Raperda tersebut untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut,” terangnya.
Sementara empat fraksi lainnya juga menyepakati Raperda tersebut untuk dibahas sesuai mekanisme dan jadwal yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Seruyan. (jib)