BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pidato pengantar Bupati Seruyan terkait Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara ( KUA dan PPAS ) Tahun Anggaran 2021. Bertempat di Ruang Rapat Serbaguna (DPRD) Setempat, Selasa (31/8).
Dokumen rancangan KUA PPAS tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Seruyan, Hj Iswanti melalui vidio conference, dan rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo di dampingi Wakil Ketua I dan II serta Anggota DPRD lainnya, dan ikut disaksikan pula oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
Dalam kesempatan itu, Wabup Seruyan Iswanti mengatakan, bahwasannya faktor yang mempengaruhi perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) dan perubahan PPAS pada tahun anggaran 2021 ini adalah akibat pandemi Covid-19 yang mana telah melanda Indonesia khususnya Seruyan sejak tahun 2020 silam.
“ Dampak pandemi Covid-19 berpengaruh pada asumsi kebijakan umum APBD tahun 2021, dimana terdapat proyeksi target pendapatan yang tidak tercapai serta adanya pergeseran belanja antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” sampainya.
Diungkapnya, KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun 2020 serta perkembangan pepembangunan yang diharapkan pada tahun 2021. Maka sasaran utama yang harus dicapai Kabupaten Seruyan di tahun 2022 adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang ditunjukan dengan memperbaiki berbagai indikator.
Seperti peningkatan dan pemerataan berbagai pelayanan mutu seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu juga perlu singkronisasi harmonisasi dan integrasi program penanggulangan kemiskinan dan rehabilitasi sosial, dan peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan infrastruktur dasar dan permukiman. (Jib)